Kurang Efektifnya Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Indonesia

    Sejak dimulainya pandemi Covid-19, istilah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak lagi terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Sejak saat itu pula, PJJ telah menimbulkan polemik yang kian hari kian panas. Polemik tersebut kini berhasil menimbulkan pertanyaan: seberapa efektif PJJ untuk diterapkan di Indonesia?

    Banyak masyarakat yang menyangsikan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau via daring. Untuk itu, Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur (Komnasdik) Provinsi Jatim mengadakan jajak pendapat.

    Jumlah responden 7.233 orang dari 38 Kota di Jawa Timur dengan 5 Kota dengan responden terbanyak yakni ; Kabupaten Bojonegoro, Nganjuk, Jombang, Tuban dan Kota Surabaya. Jajak pendapat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan profesi responden : 69,63 % siswa, 16,27% guru, 9,24% orang tua siswa, 2,52% Kepala Sekolah, 1,13% mahasiswa, 0,50% dosen, 0,72% tenaga kependidikan.

   Adapun hasil jajak pendapat PJJ adalah, dari 1.447 responden tanpa orang tua, lebih dari 50% menyatakan aplikasi mendukung dalam proses PJJ. Sedangkan 35,9% menyatakan ragu-ragu PJJ sudah optimal, 26% lainnya mengatakan tidak setuju. Menurut responden, hanya 13,1% menyatakan setuju dan 5% menjawab sangat setuju mahasiswa / siswa tertarik dalam belajar dalam PJJ.

   Hal tersebut menunjukkan bahwa mayoritas siswa—yang melaksanakan PJJ secara langsung—ternyata menilai bahwa PJJ ini kurang efektif. 

    Kurang efektifnya pelaksanaan PJJ ini bisa terjadi karena berbagai alasan. Bisa terjadi karena kurang memadainya sarana dan prasarana, ketidaksiapan siswa dalam mengahadapi PJJ, atau alasan lainnya.

    Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas PJJ di Indonesia, rakyat diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan kritik maupun saran yang bersifat membangun. Maka, mari kita, sebagai rakyat, berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

    

    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zonasi dalam Perspektif Pendidikan