Zonasi dalam Perspektif Pendidikan

 

 

Sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 2017, sistem zonasi telah menuai banyak pro dan kontra. Baik dari orang tua calon peserta didik baru, pakar pendidikan, hingga beberapa pihak sekolahpun ikut meramaikan protes mengenai kebijakan ini. Banyak orang tua menganggap bahwa sistem ini tidak adil dan merugikan calon peserta didik baru. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai bahwa sistem ini efektif untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. 

 

Lantas, apa itu sistem zonasi? Sistem zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan zona tempat tinggal. Sistem ini memang terlihat adil dan objektif, tetapi bagaimana dengan perspektif pendidikan? Apakah sistem ini memang menguntungkan untuk berbagai pihak atau justru merugikan kalangan pelajar?

 

Menghapus Perspektif Favoritisme di Kalangan Masyarakat

 

Dalam sebuah wawancara, Ahmad Suaedy, Anggota Pimpinan Ombudsman RI, menyebut sistem zonasi sebagai sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme di masyarakat. 

 

"Itu yang saya sebut perspektif masyarakat tentang favoritisme. Masyarakat sekarang ini berangan-angan anaknya semua masuk sekolah favorit dengan segala cara," kata Suaedy di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Kamis (13/7/2017).

Ahmad Suaedy menilai bahwa hal itu tidak adil karena menciptakan sekolah-sekolah favorit yang mayoritas berada di kota-kota besar. 

Padahal, bicara soal fakta, bukanlah masyarakat sendiri yang menciptakan ‘sekolah favorit’, melainkan pemerintahlah yang terbilang pilih kasih dengan beberapa sekolah hingga mendapatkan fasilitas yang berbeda. Kesenjangan fasilitas pendidikan masih kerap ditemui terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), bahkan di kota- kota besar sekalipun. Hal itu bisa terjadi karena minimnya akses ke lokasi, kualitas dan kuantitas pengajar, dan juga kondisi ekonomi yang kurang mendapat perhatian. 

Kemendikbud mengklaim sistem ini dapat membantu analisis kelayakan sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sehingga permasalahan mengenai ketimpangan fasilitas antar sekolah ini bisa teratasi. 

Akan tetapi, masyarakat, terutama orang tua, secara alamiah menginginkan yang terbaik untuk anak mereka. Tentu saja, memangnya, orang tua mana yang bersedia menjadikan buah hatinya sebagai ‘kelinci percobaan’ pemerintah?  

Pada kenyataannya, pemerintah memang harus mengakui bahwa Indonesia masih belum siap menghadapi sistem zonasi. Kebijakan zonasi masih sangat mentah, kurangnya persiapan hanya akan merugikan berbagai pihak dan menghilangkan semangat dan minat belajar siswa lantaran terhalang impiannya untuk masuk ‘sekolah favorit’.

Berkiblat pada Negara Maju

Menteri Pendidikan yang pertama kali mencetuskan sistem zonasi ini, Muhadjir Effendy, menjelaskan kebijakannya ini. Ia mengaku menimba inspirasi dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Jerman, dan Malaysia yang dianggap sukses menjalankan sistem zonasi ini. Persoalan yang sebelumnya dialami oleh negara-negara maju tersebut juga sama dengan Indonesia, yaitu terkait infrastruktur dan fasilitas yang belum merata. Secara bertahap, mereka terus menyempurnakannya hingga maju seperti sekarang ini.

“Jadi kalau dibilang sebaiknya menunggu semua infrastruktur sudah baik secara merata ya tidak perlu ada zonasi. Justru sistem zonasi ini diterapkan untuk mengoreksi dan mengejar ketimpangan secara radikal,“ Muhadjir menegaskan.

Meskipun Muhadjir mengklaim bahwa permasalahan yang dialami Indonesia sama dengan masalah-masalah negara maju sebelum menerapkan sistem zonasi, kita semua tahu bahwa Indonesia memiliki keadaan yang jauh berbeda dengan Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan negara maju lainnya. Hal itu dikarenakan Indonesia masih terbelakang dalam kualitas pendidikan. 

Dalam survei kualitas pendidikan yang dikeluarkan Programme for International Student Assessment (PISA), Indonesia memperoleh peringkat ke-72 dari 77 negara yang berpartisipasi. Pengamat menilai bahwa kompetensi guru yang rendah dan sistem pendidikan yang kuno menjadi penyebab utamanya. 

Pada kenyataannya, sangat jarang ditemukan siswa yang bercita-cita menjadi guru. Mereka beranggapan bahwa profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, kurang dihargai oleh negara. Jika dibandingkan dengan Singapura yang mendapat peringkat dua teratas, negara tetangga Indonesia itu sangat menghargai guru dan persyaratan untuk menjadi guru pun tidak main-main. Hal itu membuat Singapura lebih teratas dalam bidang pendidikan. 

Budi Trikorayanto, pengamat pendidikan Indonesia, beranggapan bahwa sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia, seperti kesejahteraan guru pada akhirnya bermuara kepada kompetensi pengajar atau guru itu sendiri.

Maka dari itu, banyak orang beranggapan bahwa sebaiknya Indonesia menyelesaikan masalah lain terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan baru yang belum tentu bisa berhasil.

 

Lantas, Berhasilkah Zonasi dalam Menutup Celah Ketimpangan Dunia Pendidikan?

 

Selama beberapa tahun pelaksanaannya, sistem zonasi tidak henti-hentinya mendapatkan kritikan dari masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi juga mengakui permasalahan tersebut dan meminta sistem tersebut dievaluasi. 

 

Selain itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengemukakan bahwa sistem zonasi mempati posisi teratas dalam daftar aduan-aduan yang dikirim masyarakat ke Kemendikbud. Dari 240 aspirasi yang diterima selama Juni-Juli 2017, 170 di antaranya terkait masalah PPDB yang dilandaskan pada sistem zonasi. 

 

Fakta bahwa sistem zonasi sudah menimbulkan keresahan masyarakat menunjukkan bahwa sistem ini memang belum berhasil menutupi celah ketimpangan dalam dunia pendidikan. Masih banyak yang perlu dipersiapkan oleh Indonesia untuk dapat menjalankan sistem ini secara tepat guna. 

 

Maka dari itu, sistem ini masih perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali agar bisa digunakan secara efektif di Indonesia dan tidak merugikan banyak pihak.

Komentar